Tahapan Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah Pasal 6, berikut ini adalah beberapa tahapan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah.
.
Dalam penataan ruang, pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat sangat diperlukan antara lain untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang, mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas, memperbaiki mutu perencanaan, serta membantu terwujudnya pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Sumber : Direktorat Jendral Tata Ruang Kementrian ATR/BPN