Diseminasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041
Pada hari Selasa, 15 Juni 2021 telah dilaksanakan Diseminasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041 di Ruang Rapat Malioboro, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Tata Ruang Dispertaru memaparkan substansi dari Revisi RTRW Kota Yogyakarta yang telah disahkan pada tanggal 19 Maret 2021. Berikut ini beberapa hal yang menjadi bahan pembahasan:
1. Tujuan Kebijakan Strategi;
2. Rencana Struktur ruang;
a. Konsep dan Hierarki Perkotaan;
b. Rencana Pengembangan Jalan.
3. Rencana Pola Ruang;
a. Kawasan Lindung;
b. Kawasan Budidaya.
4. Rincian Peraturan Zonasi.