Tindak Lanjut Permohonan Pemanfaatan Tanah Negara

Menindaklanjuti permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Negara dari masyarakat, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang pada Bidang Pertanahan merespon permohonan tersebut. Dispetaru Kota Yogyakarta telah melaksanakan koordinasi dan peninjauan lokasi dengan pemohon pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Warungboto, Kemantren Umbulharjo.

Dimana pada Rekomendasi tersebut terdapat beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pemohon, baik dari sisi fungsi maupun infrastrukturnya. Di surat pemanfaatan tanah negara ini juga terdapat sanksi apabila aturan yang berlaku tidak diindahkan maka dapat dicabut pemanfaatannya. 

Pada umumnya masyarakat dalam mengajukan permohonan pemanfaatan tanah negara untuk akses jalan keluar masuk. Proses permohonan cukup mengirimkan surat beserta lampirannya dan dimasukkan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta.