Masterplan Pembinaan Tata Ruang
Penataan ruang di Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang mana dalam penerapannya, proses tersebut membutuhkan dukungan dan keterlibatan dari berbagai pihak secara sinergis. Penyelenggaraan penataan ruang terdiri dari proses pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembinaan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penataan ruang.
Pembinaan Tata Ruang, yang merupakan salah satu kegiatan dari Penyelenggaraan Penataan Ruang, adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang mengatur bahwa pembinaan penataan ruang diselenggarakan melalui:
1. peningkatan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang;
2. peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Dalam pembinaan penataan ruang ini, tugas dan kewenangan pemerintah tingkat kota adalah melakukan pembinaan kepada masyarakat. Kinerja pembinaan tersebut meliputi pelaksanaan dan/atau penyusunan bentuk-bentuk pembinaan penataan ruang. Bentuk-bentuk pembinaan penataan ruang meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1. Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
2. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman;
3. Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
4. Pendidikan dan pelatihan;
5. Penelitian, kajian, dan pengembangan;
6. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi;
7. Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat;
8. Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat; dan/atau
9. Pengembangan profesi perencana tata ruang.
Pembinaan tata ruang dapat terlaksana secara optimal dengan melibatkan beberapa pihak yang berkepentingan. Pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam pembinaan tata ruang adalah pemerintah dan masyarakat. untuk informasi lebih mendetail mengenai masterplan pembinaan tata ruang pembaca dapat mendownload link berikut ini :
Masterplan Pembinaan Tata Ruang