Kunjungan Kerja BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Mojokerto

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta pada hari Jumat, 21 Juli 2023 yang lalu menerima kunjungan kerja dari BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Mojokerto. Bertempat di ruang rapat Malioboro, rombongan yang dipimpin oleh Kepala BAPEMPERDA DPRD Kab. Mojokerto H. Kusairin, S.I.P., M.M diterima oleh Pamungkas, S.T, M.T. selaku Kepala Bidang Tata Ruang mewakili Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyarta yang didampingi oleh jajaran pada Bidang Tata Ruang. 

Kunjungan kerja tersebut dimaksudkan dalam rangka  studi banding terkait penyusunan RTRW yang dijadikan pedoman untuk aturan ihwal tata ruang  "Selain bersilaturahmi, tujuan kami ke sini tidak lain adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait tata ruang kota khususnya penyusunan RTRW yang ada di Kota Yogyakarta," tutur H. Kusairin, S.I.P., M.M. 

Dalam pertemuan itu berlangsung saling tukar pengalaman dan tanya jawab terkait penyusunan RTRW di wilayah masing-masing. Seperti halnya apa yang disampaikan oleh Sujatmiko, S.Pd, anggota BAPEMPERDA DPRD Kab. Mojokerto yang melihat penerapan aturan tata ruang  di Kota Yogyakarta sudah bagus karena didasari dengan keberadaan aturan dan pedoman yang ada. Lebih lanjut segenap rombongan ingin mengetahui pengalaman pada proses penyusunan RTRW Kota Yogyakarta beserta permasalahan-permasalahan yang dihadapi serta cara mengatasinya.
Pada kesempatan tersebut, Pamungkas, S.T, M.T memaparkan pengalaman Kota Yogyakarta  dalam proses penyusunan Perda RTRW dari awal mulai proses di tahun 2018 hingga berhasil disusun Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041 yang ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2021. 

Dengan adanya pertemuan ini, Pamungkas, S.T., M.T, berharap bahwa apa telah dipaparkan bisa menjadi tambahan pengetahuan terkait pedoman penyusunan aturan tentang tata ruang, terutama soal proses penyusunan RTRW. Agenda penerimaan kunjungan tersebut diakhiri dengan pemberian cindera mata oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta kepada BAPEMPERDA DPRD Kab. Mojokerto.