Belajar Pemetaan Batas Wilayah, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cimahi Melakukan Studi Tiru Ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta
Rabu, 23 Oktober 2024 Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta menerima kunjungan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cimahi. Kunjungan itu bertujuan untuk studi tiru terkait pemetaan batas wilayah khususnya mengenai produk hukum kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Rukun Warga.
Pada tahun 2023-2024, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta, sudah menghasilkan dua Peraturan Wailkota terkait Penegasan Batas Wilayah Kelurahan sampai Rukun Warga di Kota Yogyakarta.
Oleh karena itu, Badan Informasi Geospasial merekomendasikan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cimahi untuk melakukan studi tiru ke Kota Yogyakarta.
Batas wilayah merupakan kegiatan yang selaras dengan kebijakan nasional yakni, percepatan kebijakan satu peta Indonesia yang dikawal oleh Badan Informasi Geospasial dan Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah melibatkan masyarkat dalam penyusunan Peraturan Wailkota terkait Penegasan Batas Wilayah Kota Yogyakarta, melalui Focus Group Discussion (FGD) Penegasan Batas Wilayah di tujuh kemantren Kota Yogyakarta yang berlangsung pada bulan Agustus-September 2024.