Arah kebijakan Penataan Ruang di Kota Yogyakarta Pasca Penetapan RTRW Propinsi DIY Tahun 2019

Pada tanggal 29 Agustus 2019 telah ditetapkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi DIY Tahun 2019 2039 yang kemudian menjadi nahkoda terbaru untuk segala bentuk kegiatan pembangunan di Propinsi DIY termasuk untuk wilayah Kota Yogyakarta.

Agar terwujud sinergi yang maksimal maka seluruh komponen masyarakat perlu untuk segera mengetahui dan memahami apa yang menjadi arahan kebijakan dalam RTRW Propinsi tersebut sehingga dapat mengambil sikap dan menyesuaikan dan mengambil peran masing-masing.

Oleh karena hal tersebut diatas maka pada sosialisasi/ seminar pembinaan tata ruang. Untuk menghadirkan prespektif yang menyeluruh maka akan disampaikan materi dari pemerintah propinsi Daerah istimewa yogyakarta yang dalam hal ini diwakili oleh DPTR DIY, dari perspektif akademisi serta dari asosiasi profesi yang dalam hal ini diwakili oleh IAP DIY. Dalam kesempatan ini akan dipaparkan pula sekilas mengenai draft Raperda RTRW Kota Yogyakarta agar dapat mulai dikenal publik dan dilihat pula apakah sudah searah dan sinergi dengan RTRW DIY