Daftar Layanan
18.458xInformasi Kesesuaian Tata Ruang
Persyaratan permohonan informasi kesesuaian tata ruang adalah dengan membuat surat permohonan informasi kesesuaian tata ruang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Ditandatangani oleh Pemohon, dengan lampiran sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku;
- Fotokopi sertifikat akte tanah;
- Gambar denah lokasi tanah yang dimohonkon.
Formulir Permohonan Informasi Kesesuaian Tata Ruang
Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)
Persyaratan permohonan surat keterangan rencana kota adalah dengan membuat surat keterangan rencana kota yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Ditandatangani oleh Pemohon, dengan lampiran sebagai berikut:
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Fotocopy bukti hak atas tanah/ sertifikat
- Fotocopy surat keterangan dari bank apabila dijadikan agunan di bank atau surat perjanjian apabila ada kerelaan dari pemilik tanah
- Surat Kuasa apabila pemilik tanah tidak dapat mengurus sendiri dilampiri Fotocopy KTP yang diberi Kuasa
- Sketsa Denah lokasi tanah (disarankan menggunakan googlemaps)
- Melampirkan Fotocopy IMB (Bila telah memiliki IMB)
- Foto Eksisting lokasi yang dimohonkan
Formulir Permohonan Surat Keterangan Rencana Kota/Advice Planning
Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang
Persyaratan permohonan rekomendasi kesesuaian tata ruang adalah dengan membuat surat rekomendasi kesesuaian tata ruang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Ditandatangani oleh Pemohon, dengan lampiran sebagai berikut:
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
- Foto copy Alas Hak (Sertifikat, Surat Kekancingan)
- Denah letak tanah yang jelas
- Surat Kuasa apabila pemilik tanah tidak dapat mengurus sendiri dilampiri Fotocopy KTP yang diberi Kuasa
Formulir Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang
Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Negara
Persyaratan permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah negara adalah dengan membuat surat permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah negara ditujukan kepada Walikota Yogyakarta melalui Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta ditandatangani pemohon dengan lampiran sebagai berikut :
- Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku
- Fotokopi Sertifikat Tanah / Surat Keterangan Tanah dari Kantah Kota Yogyakarta
- Gambar Site Plan Rencana Pembangunan
- Gambar Denah Lokasi dan Foto Lokasi yang dimohonkan
- Surat kuasa bermaterai cukup apabila pemohon bukan yang tertera dalam sertifikat
Formulir Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Negara
Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Persyaratan permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten adalah dengan membuat surat permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta ditandatangani pemohon dengan lampiran sebagai berikut :
- Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku dan atau;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha bagi Badan Usaha Swasta atau Badan Hukum Swasta.
- Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Peta Bidang Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang berada di wilayah Kota Yogyakarta dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
- Surat Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
- Gambar denah lokasi tanah yang dimohonkon.
- Pas Foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 lembar
Formulir Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan/Kadipaten
Formulir Permohonan Izin Penggunaan Tanah Kasultanan
Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Persyaratan permohonan izin perubahan penggunaan tanah adalah dengan membuat surat permohonan izin perubahan penggunaan tanah ditujukan kepada Walikota Yogyakarta dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta ditandatangani pemohon dengan lampiran sebagai berikut :
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
- Foto copy Sertifikat tanah
- Denah letak tanah yang jelas
- Surat kuasa bermaterai bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri dan foto copy KTP yang diberi kuasa.
- Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN.
Izin Lokasi
Persyaratan permohonan izin lokasi adalah dengan membuat surat permohonan izin lokasi ditujukan kepada Walikota Yogyakarta dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta ditandatangani pemohon dengan lampiran sebagai berikut :
-
- a. Fotokopi KTP pemohon;
- b. Fotokopi Sertifikat Tanah;
- c. Gambar Site Plan Rencana Pembangunan;
- d. Gambar denah lokasi dan foto lokasi yang dimohonkan;
- e. Informasi kesesuaian tata ruang dengan Peta Rencana Pola Ruang dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
- f. Surat Kuasa bermaterai cukup bila dikuasakan, dilampiri dengan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
- g. Rekomendasi/Risalah teknis dari BPN asli
Formulir Permohonan Izin Lokasi