Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016 tenang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kota Yogyakarta dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

(Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 114)