Kedudukan dan Tupoksi
4.065xSEJARAH DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG
(KUNDHA NITI MANDALA SARTA TATA SASANA)
KOTA YOGYAKARTA
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada walikota melalui Sekretariat daerah.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota yogyakarta mempunyai tugas membantu Walikota untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan penugasan urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan bidang penataan ruang
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota yogyakarta dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan danpenugasan keistimewaan di bidang pertanahan dan penataan ruang
- Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan penataan ruang
- Pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas
- Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan pertanahan
- Pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang
- Pengoordinasian penyelengaraan pengendalian dan pengawasan pertanahan dan penataan ruang
- Pengoordinasian penyelenggaraan perizinan dan/atau non perizinan bidang pertanahan dan penataan ruang
- Pengoordinasian penyelenggaraan penegasan batas daerah, kemantren dan kelurahan, serta pemetaan wilayah
- Pengoordinasianpenyelenggaraan penugasankeistimewaanbidang pertanahan dan penataan ruang
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas
- Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas
- Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas
- Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas
- Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas
- Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
- Pengoordinasianpelaksanaanpemantauan,pengendalian,evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.