SEJARAH DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG

(KUNDHA NITI MANDALA SARTA TATA SASANA) 

KOTA YOGYAKARTA

 

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta  dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada walikota melalui Sekretariat daerah.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota yogyakarta mempunyai tugas membantu Walikota untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan penugasan urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan bidang penataan ruang

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota yogyakarta dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : 

  1. Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan danpenugasan keistimewaan di bidang pertanahan dan penataan ruang
  2. Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan penataan ruang
  3. Pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas
  4. Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan pertanahan
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang
  6. Pengoordinasian penyelengaraan pengendalian dan pengawasan pertanahan dan penataan ruang
  7. Pengoordinasian penyelenggaraan perizinan dan/atau non perizinan bidang pertanahan dan penataan ruang
  8. Pengoordinasian penyelenggaraan penegasan batas daerah, kemantren dan kelurahan, serta pemetaan wilayah
  9. Pengoordinasianpenyelenggaraan penugasankeistimewaanbidang pertanahan dan penataan ruang
  10. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas
  11. Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas
  12. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas
  13. Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas
  14. Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas
  15. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
  16. Pengoordinasianpelaksanaanpemantauan,pengendalian,evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 100 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG (KUNDHA NITI MANDALA SARTA TATA SASANA)